Riksa Alat Berat
Apa Itu Uji Riksa Alat Berat?
Riksa uji K3 adalah sebuah sistem kontrol dan pengujian secara Teknik bersama dengan mengacu standar Nasional dan Internasional dan aturan perundangan yang berlaku, di mana kontrol ini di jalankan terhadap obyek Riksa Uji K3.
Tujuan dari sistem ini adalah menegaskan Object K3 memenuhi syarat sayarat K3 cocok standar dan Peraturan Pemerintah yang berlaku cocok masing masing obyek K3 jasa riksa uji .
Riksa K3 Kemenaker
Pendahuluan
Dalam pelaksanaan K3, Uji Riksa merupakan pemerikasaan yang dikerjakan secara berkala terhadap suatu peralatan yang ada. Uji Riksa wajib dilakukan.
Selanjutnya akan mengevaluasi hasil dari Uji Riksa tersebut. Tidak cuma itu, peralatan akan diuji secara berkala sekurang-kurangnya tidak cukup lebih setiap 6 bulan.
Meningkatnya perkembangan teknologi di dalam aktifitas industri, tambah meningkat pula potensi bahaya dan kecelakaan yang terjadi. Hal itu disebabkan oleh tidak cukup amannya peralatan dan instalasi yang digunakan
Persyaratan dari Perusahaan
Perusahaan hendaknya sebelum akan jalankan Riksa Uji dan Sertifikasi menyiapkan:
Copy Dokumen Izin Terakhir Lengkap
Mempersiapkan peralatan yang akan disertifikasi
Manual Book
Izin Kerja Lapangan
Beban alat bantu disiapkan oleh Perusahaan setempat
Uraian Jasa Riksa Uji
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian ini mencakup:
Pemeriksaan dan Pengujian
Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
Pengurusan Sertifikasi Kurang lebih 2 bulan sehabis Pemeriksaan Unit/Alat
Tool Inspeksi dan Asesoris
Rincian Jenis Pekerjaan
Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Listrik
Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik
Lift
Instalasi Proteksi Kebakaran
Konstruksi Bangunan
Pesawat Angkat-angkut & Pesawat Tenaga dan Produksi
Pengujian Merusak dan Tidak Merusak